A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionb200f780810fcea6f3abb824da8d1ad67a9146f7): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/desa/application/controllers/Postings.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/desa/index.php
Line: 292
Function: require_once

Desa Gumiwang Kecamatan Sukoharjo

BPD


BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan lembaga desa yaitu sebagai lembaga legislatif desa yang memiliki mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian ketujuh, Pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai beberapa fungsi yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian terkait keanggotaan pada Pasal 56 dijelaskan bahwa:

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Susunan Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa

UNDUH FILE DISINI


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Contact Details

Telephone: 085229333816
Email:  pemerintah.desa.gumiwang@gmail.com
Website: https://gumiwang-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Desa Gumiwang Kec. Sukoharjo Kab. Wonosobo Kode Pos 56363

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: rewind() expects parameter 1 to be resource, boolean given

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 188

Backtrace:

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /var/lib/php/sessions/ci_sessionb200f780810fcea6f3abb824da8d1ad67a9146f7

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 192

Backtrace: