PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Gumiwang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gumiwang dengan alamat :
Kantor Desa Gumiwang
Jln. Gumiwang-Sukoharjo
Kode Pos 56362
HP. 081809523964
Secara Tidak Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gumiwang dengan alamat surel pemerintah.desa.gumiwang@gmail.com
Nb:
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Gumiwang untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.