PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Gumiwang dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gumiwang dengan alamat :

Kantor Desa Gumiwang
Jln. Gumiwang-Sukoharjo 
Kode Pos 56362
HP. 081809523964

Secara Tidak Tertulis :

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Gumiwang dengan alamat surel pemerintah.desa.gumiwang@gmail.com

Nb:
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Gumiwang untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

  • Korupsi
  • Pungli

Contact Details

Telephone: 085229333816
Email:  pemerintah.desa.gumiwang@gmail.com
Website: https://gumiwang-sukoharjo.wonosobokab.go.id

Desa Gumiwang Kec. Sukoharjo Kab. Wonosobo Kode Pos 56363